Standar Penerangan Jalan Umum

Kali ini kami akan menjelaskan seputar standar penerangan jalan umum. Jalan yang terang merupakan kebutuhan banyak orang. Memang setiap kendaraan sudah dilengkapi dan harus menyalakan lampu depan.
Lampu tersebut merupakan salah satu standar keselamatan. Memberikan penerangan jalan juga merupakan hal yang sangat bermanfaat untuk menunjang keselamatan serta kenyamanan bagi para pengguna jalan. Ketika ada jalan tanpa ada penerangan maka hal ini berpotensi menyebabkan bahaya serta lebih berisiko.
Hal ini sesuai dengan yang sudah diatur pada Permenhub PM 27 Tahun 2018 terkait Alat Penerangan Jalan. Peraturan Menteri seputar Alat Penerangan Jalan mempunyai pertimbangan utama. Salah satu pertimbangan utamanya adalah untuk memberikan fasilitas jalan secara optimal. Hadirnya perlengkapan jalan yang optimal akan memberikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan pada akhirnya membantu kelancaran lalu lintas.
Standar Penerangan Jalan Umum Pasal 44
Berikut ini adalah standar penerangan jalan umum yang tertuang di pasal 44:
- Alat penerangan jalan seperti yang tertuang di pasal 26 (D) adalah lampu penerangan jalan yang memiliki fungsi untuk memberikan penerangan untuk Ruang Lalu Lintas
- Lampu penerangan jalan seperti yang ada pada ayat (1) harus sesuai persyaratan teknis serta persyaratan keselamatan
- Mengenai ketentuan lebih lanjut seputar persyaratan teknis maupun keselamatan seputar lampu penerang jalan sudah diatur di dalam Peraturan Menteri
Perlu kamu ketahui bahwa jalan di sini merupakan semua bagian jalan. Hal ini termasuk bangunan pelengkap maupun perlengkapannya yang telah diperuntukkan untuk lalu lintas umum yang ada di permukaan tanah, atas permukaan tanah, bawah permukaan tanah atau air, maupun atas permukaan air.
Namun hal ini tidak termasuk jalan rel serta rel kabel. Alat penerangan jalan merupakan lampu penerangan jalan yang memiliki fungsi memberikan penerangan untuk ruang lalu lintas.
Standar Penerangan Jalan Umum Berdasarkan Jenisnya
Standar penerangan jalan umum sesuai jenisnya terdiri dari:
- Alat penerangan jalan yang berdasarkan jenis lampu
- Alat penerangan jalan yang berdasarkan catu daya
- Serta alat penerangan jalan dengan berdasarkan kuat pencahayaan
Sementara itu, alat penerangan jalan di atas menggunakan sistem otonom maupun sebuah sistem interkoneksi. Lalu seperti apa perbedaan di antara kedua sistem tersebut?
Perbedaan Alat Penerangan Jalan Otonom dan Interkoneksi
-
Alat Penerangan Jalan Otonom
Alat penerangan jalan jenis otonom merupakan penerangan jalan yang berdiri sendiri dan mempunyai pengaturan pencahayaan yang kuat. Selain itu, penerangan otonom juga berkaitan dengan penyediaan kebutuhan arus listrik yang telah diatur serta sudah tersedia Alat Penerangan Jalan secara mandiri.
-
Alat Penerangan Jalan Interkoneksi
Kemudian untuk alat penerangan interkoneksi merupakan alat penerangan jalan yang memiliki pengaturan kuat pencahayaan serta penyediaan kebutuhan alur listrik yang telah terkoneksi serta terkoordinasi Alat Penerangan Jalan yang telah terpasang di lokasi lain.
Sudah Paham Tentang Standar Penerangan Jalan Umum?
Sekian informasi tentang standar penerangan jalan umum. Setelah mengetahui informasi ini, penting untuk tahu lampu yang kira-kira mampu memenuhi pencahayaan jalan secara maksimal. Salah satu merek lampu terbaik adalah Philips yang terkenal akan kualitas produknya.
Kamu bisa membeli lampu Philips berkualitas melalui Philips Bekasi. Distributor lampu Philips terpercaya dan sudah berpengalaman dalam melayani penjualan lampu Philips berbagai tipe. Sudah banyak pembeli yang mendapatkan lampu Philips di toko kami.
Mereka yang datang mengaku puas karena produk yang kami tawarkan 100% asli. Jadi pastinya membeli lampu Philips di Philips Bekasi tidak akan membuatmu kecewa.